
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot kini bisa mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rutan Tanah Grogot dengan Posbakumadin Tanah Grogot dan Posbakumadin Penajam, Sabtu (19/2/2022).
Penandatanganan MoU ditandatangani langsung Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanah Grogot Abdul Bahri serta Ketua Posbakumadin Penajam Ideham Alaik.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan kerjasama pembentukan posbakum untuk memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap warga binaan di Rutan.
“Posbakum ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya,”
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah
Doni menambahkan, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.
“Pendampingan Posbakum ini bisa melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum bagi warga binaan,” jelasnya.
Baca Juga :
- RSUD Panglima Sebaya Hadirkan Tiga Kamar Operasi Modern, 100 Warga Dapat Layanan Operasi Katarak Gratis
- Ketua PWI Kaltim Bongkar Pembeda Media Pers dan Akun Medsos: Bukan Sekadar Mengunggah Informasi
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
Untuk diketahui, Posbakum adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. (rh)






