
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot kini bisa mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rutan Tanah Grogot dengan Posbakumadin Tanah Grogot dan Posbakumadin Penajam, Sabtu (19/2/2022).
Penandatanganan MoU ditandatangani langsung Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanah Grogot Abdul Bahri serta Ketua Posbakumadin Penajam Ideham Alaik.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan kerjasama pembentukan posbakum untuk memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap warga binaan di Rutan.
“Posbakum ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya,”
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah
Doni menambahkan, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.
“Pendampingan Posbakum ini bisa melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum bagi warga binaan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Untuk diketahui, Posbakum adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. (rh)






