
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskoba Polres Paser berhasil membongkar peredaran ribuan butir obat keras merek Yorindo dengan mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni B (25) dan W (26) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot yang kedapatan memiliki 5.118 butir Yorindo siap edar.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, mengaku informasi ini bermula dari laporan masyarakat.
“Masyarakat mencurigai sebuah warung yang sering menjadi tempat transaksi jual beli obat keras,”
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto, Kamis (17/2/2022)
Menindaklanjuti itu, jajaran Satresnarkoba Polres Paser selanjutnya melakukan penyelidikan dan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
Pada Selasa (15/2/2022) sekiranya pukul 19.30 wita, lanjut Yuli, kepolisian mencurigai seorang laki-laki berinisial SS dan melakukan pengerebekan dirumahnya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tanah Grogot.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 6 butir obat keras Yorindo didalam saku celana SS,” ungkapnya.
Kepada petugas, SS mengaku memperoleh obat tersebut dengan membeli sebesar Rp 40 ribu dari tersangka B di sebuah warung nasi goreng.
Kemudian, SS lalu diminta petugas untuk menunjukkan lokasi warung tersebut dan langsung mengamankan B beserta sejumlah barang bukti.
“Ditemukan uang tunai sebesar Rp 655 ribu hasil penjualan obat keras. Diketahui pula B mendapatkan 100 butir obat dari tersangka W,” ujarnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas selanjutnya melacak keberadaan W dan berhasil meringkus pelaku yang berada di pintu gerbang salah satu Mesjid di Tanah Grogot.
Dari pengakuan W, Dia membenarkan bila menjual obat keras kepada B, dan masih menyimpan obat keras tersebut dirumahnya yang berada di Desa Suliliran, Kecamatan Pasir Belengkong.
Dari penggeledahan, kata Yuli, pihaknya mengamankan barang bukti 6 kantong plastik yang berisi obat keras Yorindo sebanyak 5.118 butir, serta uang tunai dari sebesar Rp 2,58 juta.
“Para tersangka diancam pasal 196 junto 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” kata Yuli. (rh)






