
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot kini bisa mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rutan Tanah Grogot dengan Posbakumadin Tanah Grogot dan Posbakumadin Penajam, Sabtu (19/2/2022).
Penandatanganan MoU ditandatangani langsung Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanah Grogot Abdul Bahri serta Ketua Posbakumadin Penajam Ideham Alaik.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan kerjasama pembentukan posbakum untuk memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap warga binaan di Rutan.
“Posbakum ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya,”
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah
Doni menambahkan, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.
“Pendampingan Posbakum ini bisa melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum bagi warga binaan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Untuk diketahui, Posbakum adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. (rh)






