
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser membuka Meja Layanan Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah mengatakan meja layanan pemantau pemilu ini memiliki peran penting, dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Dengan adanya meja pelayanan pemantau pemilu ini membuka ruang partisipasi masyarakat, untuk mengawal pesta Demokrasi pada tahun 2024,”
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah, Selasa (14/6/2022)
Aprianto menjelaskan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu disebutkan, pendaftaran pemantau dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Pemantau Pemilu diantaranya harus berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian lembaga yang diajukan tersebut harus bersifat Independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
“Bagi calon Pemantau Pemilu dipersilahkan untuk mendaftarkan lembaganya sesuai syarat yang telah ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018,” ucapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Ditambahkan, meja layanan pendaftaran pemantau pemilu 2024 itu dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Paser Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin pada jam kerja.
“Di meja layanan sudah tersedia kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024,” kata Aprianto.
Sebelumnya, Bawaslu RI secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022).
Meja layanan pemantau Pemilu 2024 menjadi sarana dalam melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Selain itu untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu sebagai mitra kerja strategis Bawaslu. (rh)






