
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser membuka Meja Layanan Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah mengatakan meja layanan pemantau pemilu ini memiliki peran penting, dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Dengan adanya meja pelayanan pemantau pemilu ini membuka ruang partisipasi masyarakat, untuk mengawal pesta Demokrasi pada tahun 2024,”
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah, Selasa (14/6/2022)
Aprianto menjelaskan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu disebutkan, pendaftaran pemantau dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Pemantau Pemilu diantaranya harus berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian lembaga yang diajukan tersebut harus bersifat Independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
“Bagi calon Pemantau Pemilu dipersilahkan untuk mendaftarkan lembaganya sesuai syarat yang telah ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018,” ucapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Ditambahkan, meja layanan pendaftaran pemantau pemilu 2024 itu dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Paser Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin pada jam kerja.
“Di meja layanan sudah tersedia kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024,” kata Aprianto.
Sebelumnya, Bawaslu RI secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022).
Meja layanan pemantau Pemilu 2024 menjadi sarana dalam melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Selain itu untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu sebagai mitra kerja strategis Bawaslu. (rh)






