
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri per Sabtu, 10 September 2022.
Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik. AKBP Jerry Raymond Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,”
Pimpinan sidang Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing
Selain itu, Jerry juga terkena sanksi etika.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Tornagogo.
Kemudian, Jerry juga diberi sanksi administratif berupa harus menjalani penempatanan khusus (patsus) selama 29 hari, terhitung mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Tornagogo.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.
“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 9 September 2022. (oid)






