
MNEWSKALTIM.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain,”
Mastuki, di Kendari, Selasa (13/9/2022)
“Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal,” imbuhnya.
Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. “Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL),” papar Mastuki.
“Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal,”sambung Mastuki.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Dalam kesempatan tersebut, Mastuki juga mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare.
“Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH,” ujar pria asal Banyuwangi ini.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Halal Center kampus, Lembaga Pendamping PPH dan dinas-dinas terkait. (oid)






