
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri per Sabtu, 10 September 2022.
Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik. AKBP Jerry Raymond Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,”
Pimpinan sidang Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing
Selain itu, Jerry juga terkena sanksi etika.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Tornagogo.
Kemudian, Jerry juga diberi sanksi administratif berupa harus menjalani penempatanan khusus (patsus) selama 29 hari, terhitung mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Tornagogo.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.
“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 9 September 2022. (oid)






