
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melindungi puluhan ribu pekerja rentan dan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial itu tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bupati Paser dr Fahmi Fadli dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan di Plaza Jamsostek Rasuna, Jumat (23/9/2022).
Kerjasama ini merupakan wujud nyata implementasi visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) Pemkab Paser dalam memberikan program perlindungan berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi pekerja rentan dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, kerjasama ini sebagai komitmen Pemkab Paser dalam memberikan proteksi rasa aman kepada masyarakat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial sangat penting, sehingga kedepannya semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam BPJS sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,”
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli
Melihat pentingnya kepesertaan ini, Bupati Fahmi berharap sosialisasi tentang pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat terus digencarkan.
Sosialisasi itu sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapannya sosialisasi mengenai perlindungan dari kepesertaan BPJS Ketenagajerjaan oleh masyaakat dapat terus ditingkatkan,” kata Bupati.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM Abdur Rahman Irsyadi mengapresiasi kebijakan Pemkab Paser yang mendaftarkan pekerja rentan dan PTT di wilayahnya.
Dia menyebut ada 32 ribu lebih pekerja rentan yang akan dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Paser.
Pekerja rentan itu diantaranya imam dan marbot mesjid, guru ngaji, RT dan RW, relawan kebakaran, relawan bencana, nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Dia menilai, kerjasama perlindungan jaminan sosial ini menjadi bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung program Pemkab Paser memberikan jaminan sosial ke masyakat.
“Ini sangat luar biasa dan menjadi progres yang baik dalam pemenuhan jaminan BPJS Ketenagakejaan bagi masyarakat di Kabupaten Paser,” kata Abdur Rahman.
Turut hadir dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Asisten Kesejahteraan Rakyat Romif Erwandi, serta perwakilan OPD dilingkungan Pemkab Paser. (adv)






