
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 19 warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2022.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Natal.
Penyerahan remisi khusus itu disampaikan Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad kepada warga binaan beragama nasrani pada Minggu (25/12/2022) di Aula Rutan.
“Pemerintah memberikan perhatiannya dengan memberikan remisi khusus kepada warga binaan pada setiap hari besar keagamaan,”
Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad
Dijelaskan, ke 19 warga binaan yang menerima remisi atau pengurangan sebagian masa kurungan telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.
Sebanyak 17 orang masuk dalam kategori penerima Remisi Khusus (RK) I dan 2 orang merupakan penerima RK II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari ke 19 orang, 6 orang merupakan warga Kabupaten Paser, dan 13 lainnya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Tak lupa, Bayu juga memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dan mengajak kesempatan ini sebagai titik balik untuk lebih memperbaiki diri.
“Dengan pemberian remisi khusus, bisa menjadi momentum untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (rh)








