
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 19 warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2022.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Natal.
Penyerahan remisi khusus itu disampaikan Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad kepada warga binaan beragama nasrani pada Minggu (25/12/2022) di Aula Rutan.
“Pemerintah memberikan perhatiannya dengan memberikan remisi khusus kepada warga binaan pada setiap hari besar keagamaan,”
Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad
Dijelaskan, ke 19 warga binaan yang menerima remisi atau pengurangan sebagian masa kurungan telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.
Sebanyak 17 orang masuk dalam kategori penerima Remisi Khusus (RK) I dan 2 orang merupakan penerima RK II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari ke 19 orang, 6 orang merupakan warga Kabupaten Paser, dan 13 lainnya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Tak lupa, Bayu juga memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dan mengajak kesempatan ini sebagai titik balik untuk lebih memperbaiki diri.
“Dengan pemberian remisi khusus, bisa menjadi momentum untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (rh)








