
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Tanah Grogot mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 bagi 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Alhamdulillah sebanyak 485 Warga Binaan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, Selasa (11/4/2023)
Dijelaskan, seluruh berkas usulan sudah disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan. Bayu menambahkan, nama-nama yang diusulkan mendapat karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat, baik secara secara administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya,” jelas Bayu.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Diketahui, aturan pengusulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dari total 485 warga binaan yang di usulkan oleh Rutan Tanah Grogot, terdapat 157 orang yang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 320 orang diusulkan pengurangan selama 1 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 7 orang mendapat usulan remisi 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, usulan itu juga sudah termasuk untuk remisi narapidana dan anak. (dr)







