
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Tanah Grogot mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 bagi 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Alhamdulillah sebanyak 485 Warga Binaan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, Selasa (11/4/2023)
Dijelaskan, seluruh berkas usulan sudah disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan. Bayu menambahkan, nama-nama yang diusulkan mendapat karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat, baik secara secara administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya,” jelas Bayu.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Diketahui, aturan pengusulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dari total 485 warga binaan yang di usulkan oleh Rutan Tanah Grogot, terdapat 157 orang yang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 320 orang diusulkan pengurangan selama 1 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 7 orang mendapat usulan remisi 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, usulan itu juga sudah termasuk untuk remisi narapidana dan anak. (dr)







