
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda III DPRD Paser melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kaltim
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Pansus H Lamaludin didampingi Wakil Ketua DPRD H Abdullah bersama anggota Aji Muhamad Jarnawi, M.Ramli S Bakti, Yairus Pawe serta Umar.
Sementara rombongan Pansus II diterima Kepala Disperindagkop UKM Privinsi Kaltim, Muhammad Sa’duddin, Kasubbid Pengawas Koperasi Hambali dan Kasubbid Analisis Perdagangan Feiny Deliana.
Wakil Ketua DPRD Paser H Abdullah mengatakan, tujuan kunker kali ini untuk menggali informasi dan saling bertukar referensi guna menyelesaikan raperda
“Sebelumnya ada keluhan pedagang tentang penetapan lokasi atau zonasi apakah harus ada surat izin, ini yang coba dicari referensinya,”
H Abdullah, Jumat (24/4/2023).
Dia menyebut, setiap pelaku usaha yang menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah, harus dimasukan dalam zonasi yang telah diatur.
Sehingga dengan zonasi yang akan diatur dalam Perda ini nantinya akan ada pembagian tetap mengenai lokasi yang di izinkan dan dilarang bagi pedagang kaki lima.
“Jadi para PKL harus dimasukan dalam zonasi agar disitulah tempat untuk jual beli atau berdagang yang sudah di tentukan agar kota tidak semrawut,” terangnya.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Paser H Lamaludin mengatakan perda ini mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan mengenai izin usaha (NIB) yang harus dimiliki para pedagang.
“Kepemilikan NIB ini agar pedagang memiliki legalitas usaha dan memudahkan mereka bisa menerima bantuan usaha, dan diharapkan dengan raperda ini, perekonomian UMKM, PKL serta masyarakat dapat meningkat pendapatannya,” kata legislator Demokrat itu. (Adv)





