
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli pada persidangan gugatan PHPU tersebut.
Dia menyebutkan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.
“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sidang perdana gugatan di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024 mendatang, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Menyoal saksi, sambung Todung, pihaknya dengan tegas akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Ia menyebut, melindungi saksi merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.
Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi mana pun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.
“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapa pun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ucap Todung. (Oid)





