
MNEWSKALTIM.COM, PASER– Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali menunjukkan kecepatan dan ketegasannya dalam memberantas kriminalitas. Seorang pria berinisial MTR (41), asal Serang, Banten, berhasil ditangkap setelah membobol sebuah warung milik warga di Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk pada Minggu sore (25/05/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Hotel Grogot Indah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, kami berhasil mengamankan MTR beserta barang bukti,” ujar AKP Agus. Bukti yang ditemukan antara lain satu unit handphone, dompet, uang tunai tersisa sebesar Rp212 ribu, serta ember yang digunakan untuk menyimpan uang hasil dagangan korban.
Kejadian berawal dari kecurigaan seorang ibu rumah tangga, pemilik warung, yang menyadari handphone dan uang hasil penjualan dagangannya – sekitar Rp8 juta – raib dari tempat penyimpanan. Saat melihat rekaman CCTV, ia mendapati seorang pria menyelinap masuk ke warung pada dini hari dan melancarkan aksinya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Paser dan akan menjalani proses hukum,” kata AKP Agus.
MTR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.





