
MNEWSKALTIM.COM, PASER– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang mengandung unsur babi (porcine) di sejumlah toko ritel yang tersebar di berbagai kecamatan.
Langkah ini menyusul temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan ada 9 jenis produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi.
“Kami langsung turun ke lapangan setelah menerima surat edaran dari Disperindagkop Provinsi Kaltim. Pengawasan dilakukan serentak di seluruh kecamatan,” ujar Kepala Disperindag UKM Paser, Yusuf, Senin (26/05/2024).
Dari hasil sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah toko ritel masih menjual produk tersebut. Disperindag UKM pun langsung meminta agar produk itu segera ditarik dari rak penjualan.
“Kami sudah minta agar produk yang terindikasi segera ditarik. Kalau masih ditemukan di toko tradisional, maka distributor harus bertanggung jawab menariknya dari peredaran,” tegas Yusuf.
Sebagai langkah preventif, Disperindag UKM juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan aktif memeriksa label halal pada setiap produk pangan yang dibeli.
“Kami harap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Ini penting demi perlindungan konsumen,” tutupnya.





