Beranda / MNews Nasional / Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan

Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan

MNEWSKALTIM,COM, BANJARMASIN – Upaya penyelundupan ratusan bibit tanaman hias tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tumbuhan yang berpotensi merugikan sektor pertanian.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, mengungkapkan bahwa total komoditas yang diamankan mencapai 407 batang. Rinciannya terdiri dari 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang dikirim dari Surabaya tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3).

Menurut Erwin, penggagalan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah. “Setiap media pembawa wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan, termasuk dokumen kesehatan tumbuhan sebagai syarat utama,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang bersandar di pelabuhan. Dari hasil pengawasan, ditemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut, sehingga langsung dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pemasukan komoditas dilengkapi sertifikat kesehatan guna memastikan bebas dari organisme pengganggu.

Lebih lanjut, petugas karantina memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Erwin menegaskan, pemasukan bibit tanaman ilegal berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta berdampak pada petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.

Dalam penanganan kasus ini, pemilik komoditas disebut bersikap kooperatif dan menyetujui langkah petugas. Seluruh bibit tanaman tersebut akhirnya dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di setiap pintu masuk, baik melalui pemeriksaan dokumen maupun fisik, untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya komoditas ilegal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *