
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Lebih dari seribu Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia turun ke jalan, bukan untuk protes atau unjuk rasa, tetapi untuk bersih-bersih lingkungan. Aksi ini menjadi simbol kuat bahwa pemasyarakatan siap berubah—menuju pemidanaan yang lebih manusiawi dan berpihak pada keadilan restoratif.
Di kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, ratusan klien yang didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) bahu-membahu membersihkan taman, fasilitas umum hingga area danau. Aksi ini menjadi bagian dari peluncuran Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli 2025”, Kamis (26/6), yang dilakukan serentak di 94 Bapas se-Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan ini. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa kerja sosial ini bukan sekadar bentuk pengabdian, tetapi cermin kesiapan Indonesia dalam menerapkan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan pemasyarakatan menyambut pidana kerja sosial. Ini bukti bahwa klien-klien kami mampu memberikan kontribusi nyata dan bertanggung jawab terhadap masyarakat,” tegas Agus.
Agus menekankan, pendekatan pemidanaan ke depan tidak lagi semata-mata soal menghukum, tapi juga memberi ruang rehabilitasi sosial. Kerja sosial menjadi alternatif yang tidak hanya meringankan beban lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak, tapi juga berdampak positif langsung bagi masyarakat.
Belajar dari Sukses Diversi untuk Anak
Agus juga menyoroti kesuksesan pendekatan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012. Jumlah anak yang ditahan di Lapas/Rutan turun drastis dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak saat ini. Pola serupa, katanya, bisa diterapkan untuk pelaku dewasa melalui kerja sosial dan pengawasan sebagai pidana non-penjara.
“Dengan pendekatan serupa, kita ingin mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana orang dewasa,” tambahnya.
PK Bapas: Arsitek Jembatan Reintegrasi
Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga mendapat sorotan. Agus menyebut mereka sebagai “arsitek jembatan reintegrasi”, yang menjembatani klien dan masyarakat usai menjalani pidana. Bukan hanya membimbing, mereka juga merancang program-program reintegrasi yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dukungan Akademisi dan Harapan Masa Depan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyambut baik aksi ini. Menurutnya, bersih-bersih lingkungan hanyalah salah satu dari banyak bentuk pidana kerja sosial yang bisa diterapkan.
“Ke depan, kerja sosial bisa berarti membantu di panti jompo, sekolah, atau bahkan berbagi pengalaman agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Harkristuti juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas PK di seluruh Indonesia—sebuah usulan yang disambut positif oleh Menteri Agus.
Pemasyarakatan yang Lebih Bermanfaat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan bahwa seluruh jajaran siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Kami ingin membuktikan bahwa pemasyarakatan bisa hadir sebagai solusi, bukan hanya hukuman. Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegas Mashudi.
Peluncuran gerakan ini ditutup dengan peninjauan langsung oleh Menteri Agus terhadap aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 Klien Bapas Jakarta. Aksi serupa berlangsung serentak di berbagai daerah, menunjukkan wajah baru pemidanaan di Indonesia—lebih manusiawi, lebih membumi.





