MNEWSKALTIM.COM, PASER – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menata jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan berdaya guna.
Raperda yang digagas Komisi III DPRD sejak 2023 ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga draf awal. Pada 2025, Raperda tersebut resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sebelumnya telah ditetapkan sejak 2024.
Ketua Pansus II DPRD Paser, Basri M, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini tidak sekadar mengatur teknis penyelenggaraan jaringan utilitas, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan aturan yang bisa menambah pendapatan asli daerah sekaligus menata tata ruang agar lebih tertib, aman, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan unsur estetika,” ujarnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup banyak aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, hingga pengawasan. Bahkan, ketentuan sanksi administratif maupun pidana juga diatur sebagai bentuk kepastian hukum.
Pansus II yang dipimpin Basri M bersama Sekretaris Lasminah serta anggota Hamransyah dan Agus Santosa kini aktif berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah. Draf Raperda telah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setda, Bagian SDA, hingga Bagian Administrasi Pembangunan.
Pelibatan lintas perangkat daerah ini, menurut Pansus II, penting agar substansi Raperda bisa ditelaah dari berbagai sudut pandang teknis dan hukum. Dengan demikian, penyempurnaan materi muatan dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Paser berharap Raperda ini nantinya menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata, sekaligus memastikan penyelenggaraan jaringan utilitas berjalan sesuai standar yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (adv)






