MNEWSKALTIM.COM, PASER — Seorang pria penjual putu berinisial M (53) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (10/11/2025) sore.
Pelaku, yang diketahui merupakan warga Brebes, Jawa Tengah, sehari-hari berjualan putu di depan Masjid. Ia dilaporkan oleh orang tua korban setelah sang anak menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya seusai bertemu pelaku.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial M. Ia menyebut, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat
“Benar, Unit Jatanras telah mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berdalih menjual putu, namun justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan moral,” jelas AKP Elnath.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula saat korban yang hendak mengaji sempat berbincang dengan pelaku di depan masjid.
Tidak lama kemudian, korban membawa uang Rp10.000 dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa uang itu diberikan setelah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Mendengar pengakuan sang anak korban, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Lalu Tim Jatanras Polres Paser pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.50 WITA, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Tanah Grogot.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik .
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Polres Paser berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Elnath.






