Beranda / MNews Paser / Ibu Rumah Tangga di Paser Diamankan Polisi, 42 Paket Sabu Ditemukan

Ibu Rumah Tangga di Paser Diamankan Polisi, 42 Paket Sabu Ditemukan

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial J.A. (42), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Suhariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar IPTU Iwan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan J.A. dalam peredaran sabu. Dari lokasi, polisi menyita 42 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, tujuh plastik klip kosong, serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua dompet kecil, satu tas hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

IPTU Iwan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala lokal. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, J.A. dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan/atau Pasal 112. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Paser,” pungkas IPTU Iwan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *