Beranda / MNews Paser / Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Polres Paser akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas melalui optimalisasi penegakan hukum berbasis elektronik.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”, operasi tahun ini menempatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 60 persen penegakan hukum akan dilakukan melalui berbagai perangkat ETLE, mulai dari ETLE statis, handheld, on board, portable, drone, speedcam hingga Weigh in Motion (WIM). Sementara penindakan non-ETLE atau tilang manual dibatasi sebesar 30 persen, sedangkan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih mengatakan Operasi Patuh Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan kegiatan edukatif dan pencegahan yang humanis.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat empat target utama yang ingin dicapai dalam operasi tersebut, yakni menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, menurunkan angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan, serta menjaga kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Paser.

Dalam pelaksanaannya, ETLE akan menyasar 11 jenis pelanggaran prioritas. Di antaranya pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, hingga melawan arus.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, parkir di trotoar, maupun pelanggaran lainnya yang terekam kamera ETLE juga akan menjadi sasaran penindakan.

Sementara untuk penindakan non-ETLE, petugas tetap akan menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan.

“Jenis pelanggaran yang ditindak dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kerawanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Paser,” jelas AKP Weny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam berlalu lintas, bukan sekadar menghindari sanksi atau pengawasan petugas.

“Kami berharap masyarakat tertib berlalu lintas bukan karena ada petugas atau kamera ETLE, tetapi karena kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama untuk melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *