MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I mulai menyiapkan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT).
Langkah tersebut dilakukan setelah Pansus I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal pada pekan lalu.
Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid, mengatakan pembahasan berikutnya akan diarahkan pada pendalaman materi sekaligus penajaman pasal-pasal dalam raperda.
Masukan dari OPD dan instansi terkait akan menjadi bahan Pansus untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Semoga nanti rapat-rapat berikutnya akan lebih teknis lagi dan memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap relevan dengan kondisi daerah,” kata Ilcham, Rabu (2/9).
Setelah RDP, seluruh OPD dan instansi yang terlibat diminta menyampaikan masukan secara tertulis kepada Pansus I.
Masukan tersebut selanjutnya akan dikaji untuk melihat kembali substansi Raperda PKT, terutama terkait integrasi data kemiskinan, pembagian kewenangan serta sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan lintas sektor.
Menurut Ilcham, pembahasan secara pasal demi pasal diperlukan agar raperda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan di Kabupaten Paser.
“Percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian. Kita ingin memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Pansus juga memberi perhatian khusus terhadap persoalan data. Data yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi salah satu kunci agar program pemerintah dapat menyasar masyarakat yang memang membutuhkan.
Pembahasan data tersebut nantinya akan diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data dalam pelaksanaan program pemerintah.
Selain persoalan data, Pansus I akan melihat keterkaitan program yang dijalankan masing-masing OPD.
Hal ini penting agar penanggulangan kemiskinan tidak dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan memiliki pembagian peran dan target yang jelas antarsektor.
“Jangan sampai programnya berjalan sendiri-sendiri. Harus ada keterpaduan dan pembagian peran yang jelas sehingga intervensi pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” kata Ilcham.
Bagi DPRD Paser, keterpaduan program menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda PKT. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kewenangan masing-masing perangkat daerah, tetapi juga memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program.
Setelah seluruh masukan tertulis diterima dan dikaji, Pansus I akan kembali melakukan pembahasan untuk menyempurnakan materi raperda.
Pembahasan akan dilakukan secara intensif hingga seluruh substansi dinilai matang dan siap memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Paser berharap Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu nantinya tidak berhenti sebagai payung hukum, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan kemiskinan.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pembagian kewenangan yang jelas dan program yang saling terhubung, penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Paser diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur dan tepat sasaran.(adv)





