Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pastikan Kebijakan Tetap Perhatikan Masyarakat

DPRD Paser Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pastikan Kebijakan Tetap Perhatikan Masyarakat

MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser mulai membahas perubahan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan regulasi sekaligus memastikan kebijakan penerimaan daerah tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi unsur pimpinan DPRD dan diikuti anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah, kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Ikhwan Antasari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah penyampaian pemerintah daerah, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Paser untuk menyampaikan pandangan umum.

Empat fraksi, yakni Fraksi PKB, Golkar, Demokrat dan NasDem, menyampaikan pandangan masing-masing terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Paser.

Pandangan fraksi-fraksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Ikhwan Antasari. Pemerintah daerah menyatakan akan memperhatikan berbagai catatan, saran perbaikan dan pertanyaan yang disampaikan DPRD.

Ikhwan menegaskan, penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal ini menjadi bagian penting agar kebijakan penerimaan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.

Usai mendengarkan pandangan umum fraksi dan tanggapan pemerintah daerah, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Paser.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah.

Tahapan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk mencermati kembali substansi Raperda, termasuk menyesuaikannya dengan hasil evaluasi pemerintah pusat serta kebutuhan daerah.

Bagi DPRD Paser, pembahasan perubahan Perda pajak dan retribusi bukan sekadar menyelesaikan kewajiban regulasi. Lebih dari itu, setiap ketentuan yang disusun perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

DPRD juga berkepentingan memastikan kebijakan penerimaan daerah berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan di tingkat Pansus nantinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Di sisi lain, kepentingan masyarakat tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.

Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD Paser akan mengkaji berbagai masukan sebelum Raperda memasuki tahapan selanjutnya.

Dengan proses pembahasan yang lebih mendalam, perubahan Perda pajak dan retribusi diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung penguatan fiskal daerah tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kondisi masyarakat Kabupaten Paser.

(adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *