
MNEWSKALTIM.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, mengamankan RB (24) Warga Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atas penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ditangkap di Jl. Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong pada Sabtu (13/02/2021). Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pada hari Sabtu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB dengan alamat Jl. Gunung Menyapa Rt.034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan karyawan tiki lantas benar ada paket dengan nama penerima RB, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket diterima oleh RB, lalu tim langsung mengamankan RB yang mana kemudian membuka bersama-sama isi paket tersebut adalah 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih,” Kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1)UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms)






