
MNEWSKALTIM.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, mengamankan RB (24) Warga Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atas penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ditangkap di Jl. Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong pada Sabtu (13/02/2021). Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pada hari Sabtu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB dengan alamat Jl. Gunung Menyapa Rt.034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan karyawan tiki lantas benar ada paket dengan nama penerima RB, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket diterima oleh RB, lalu tim langsung mengamankan RB yang mana kemudian membuka bersama-sama isi paket tersebut adalah 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih,” Kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1)UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms)






