
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak sembilan Desa di Kabupaten Paser yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ini melebihi kuota pendaftar bakal calon Kades.
Adapun kesembilan desa yang melebihi kuota pendaftar yakni Desa Tepian Batang, Jone, Tapis, Damit, Kerta Bumi, Kerang Dayo, Mendik, Muara Lambakan, dan Desa Atang Pait.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sehingga 60 calon Kades dari 9 Desa tersebut harus menjalani tes tertulis yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, di Gedung BLK Paser, Selasa ( 23/2/2021).
Plh Bupati Paser Katsul Wijaya ketika meninjau pelaksanaan tes tertulis mengatakan, seleksi calon kepala desa telah sesuai dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dalam ketentuan Perda Pilkades, minimal dua orang dan maksimal 5 orang calon, sehingga bagi desa-desa yang di atas lima calonnya diadakan seleksi,”
Plh bupati Paser Katsul Wijaya
Bakal calon kepala desa yang lulus tes tertulis, lanjut Katsul, kemudian akan ditetapkan kelulusannya oleh DPMD untuk dapat mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.
“Setelah dinyatakan lulus, maka tanggal 24 Maret 2021 akan masuk dalam tahapan penetapan menjadi calon kades,” ucapnya.
Dari pantauan MNEWSKALTIM.COM, pelaksanaan tes tertulis balon Kades tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan kewajiban memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (rdk)






