
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak sembilan Desa di Kabupaten Paser yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ini melebihi kuota pendaftar bakal calon Kades.
Adapun kesembilan desa yang melebihi kuota pendaftar yakni Desa Tepian Batang, Jone, Tapis, Damit, Kerta Bumi, Kerang Dayo, Mendik, Muara Lambakan, dan Desa Atang Pait.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sehingga 60 calon Kades dari 9 Desa tersebut harus menjalani tes tertulis yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, di Gedung BLK Paser, Selasa ( 23/2/2021).
Plh Bupati Paser Katsul Wijaya ketika meninjau pelaksanaan tes tertulis mengatakan, seleksi calon kepala desa telah sesuai dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dalam ketentuan Perda Pilkades, minimal dua orang dan maksimal 5 orang calon, sehingga bagi desa-desa yang di atas lima calonnya diadakan seleksi,”
Plh bupati Paser Katsul Wijaya
Bakal calon kepala desa yang lulus tes tertulis, lanjut Katsul, kemudian akan ditetapkan kelulusannya oleh DPMD untuk dapat mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.
“Setelah dinyatakan lulus, maka tanggal 24 Maret 2021 akan masuk dalam tahapan penetapan menjadi calon kades,” ucapnya.
Dari pantauan MNEWSKALTIM.COM, pelaksanaan tes tertulis balon Kades tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan kewajiban memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (rdk)






