M-NEWS.ID, SAMARINDA – Dalam menangkal paham radikalisme, Komisi IV DPRD Kaltim meminta kepada pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk melakukan penertiban kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari paham radikalisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Menurutnya harus diakui bahwa penyusupan gerakan paham radikalisme sebenarnya sudah berjalan lama akibat dari kebijakan pemerintah sebelum – sebelumnya yang terkesan gamang dan membiarkan karena takut dianggap melanggar HAM dan kebebasan berserikat.
“Pemerintah era sekarang inilah, baru memiliki keberanian melakukan penertiban. Makanya memiliki efek kejut ditengah kehidupan kebangsaan kita saat ini,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PPP tersebut juga menganggap adanya program detadikalisasi sangat penting dan perlu digalakkkan oleh pemerintah.
“Pemerintah saat ini patut kita dukung dan apresiasi, dalam rangka untuk mengembalikan roh dan pembumian nilai-nilai idiologi pancasila dan UUD’45 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” lanjutnya.
Kaitannya dengan konteks di Kaltim, Rusman mengatakan bahwa DPRD khususnya komisi IV tentu akan mendorong pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban terutama kepada aparatur sipil negara (ASN) agar terbebas dari paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai idiologi negara.
“Khususnya di dunia pendidikan karena disinilah letak kunci utamanya. Komisi IV dalan kesempatan pertama akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kaltim,” pungkasnya. (dik)






