Beranda / MNews Paser / Pemdes Langgai Tetapkan Tarif Sewa Kios Pasar Desa

Pemdes Langgai Tetapkan Tarif Sewa Kios Pasar Desa

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Guna memaksimalkan keberadaan Pasar Desa Langgai yang telah selesai pembangunannya dua tahun lalu. Pemerintah Desa Langgai menggelar Rapat di Gedung Balai Desa Langgai Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Minggu (16/02/2020).

Rapat yang membahas tarif sewa kios serta aturan penggunaan kios pasar desa Langgai tersebut dihadiri Sekretaris Desa (Sekdes) Langgai Syaiful Andika, Babinsa Langgai Koramil 0904-08/Kerang Serma Jumeri, Bhabinkamtibmas Desa Langgai Polsek Batu Engau Brigpol Yakop, Ketua BPD Langgai Sahir dan Perwakilan Pedagang Pasar.

Dalam kesepakatan tersebut, para pedagang pasar Desa Langgai bersedia membayar kewajiban biaya retribusi pasar serta mentaati segala peraturan dan arahan dari petugas pasar maupun pemerintah desa guna terciptanya keadaan pasar yang aman, tertib dan kondusif.

Sekretaris Desa Langgai Syaiful Andika menyampaikan tarif yang didapatkan dari pedagang pasar nanti akan dipergunakan untuk perawatan dan perbaikan serta penambahan fasilitas pasar.

“Dengan telah disetujuinya kesepakatan oleh semua pihak, diharapkan dapat dilaksanakan oleh pedagang pasar,” kata Syaiful Andika.

Dia juga menambahkan, pembagian biaya retribusi pasar bagi para pedagang yang akan mengisi kios dibagi dalam tiga kategori jenis pedagang.

“Seperti yang telah di sepakati, Pedagang sembako, alat kosmetik senilai Rp. 15.000,-/Pasar, pedagang ikan, ayam, sayuran, gorengan, roti, sate, minuman es, kue, dll yang sejenis senilai Rp. 10.000,-/Pasar,” tuturnya.

“Sedangkan pedagang pakaian, sendal, alat listrik, obatan, peralatan motor, besi, aksesoris hp, aksesoris kecantikan, buku, dll yang sejenis senilai Rp. 7.000,-/Pasar,” ucapnya.

Selain itu ditetapkan pula luas kios/petakan yang dimaksud yakni seluas 9 M2 (3mx3m) dengan biaya retribusi pasar akan dikalikan lagi dengan jumlah kios/petakan yang digunakan oleh pedagang.

Dia menambahkan, pedagang pasar tidak boleh mengambil tempat kios/petakan yang sudah dimiliki atau ditempati oleh pedagang yang lain dan sudah ditetapkan sebagai pemilik tempat, terkecuali atas seijin petugas pasar. (drs)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *