
MNEWSKALTIM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Seperti dikutip dari Antara, Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020
“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,”
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.(ant)






