
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Petalolo dalam arahannya menyampaikan selain kedaulatan rakyat, keselamatan rakyat adalah hal yang paling utama dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang akan memasuki masa New Normal. Untuk itu, ujarnya, tahapan pemilu pasca pandemi harus memperhatikan protokol kesehatan.
Pada kesempatan Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Menuju Era New Normal dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting Rabu (3/6/2020), Ratna Dewi Petalolo juga membeberkan empat potensi kerawanan pelaksaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Menurut Dewi, ada empat potensi kerawanan Pemilihan di masa Pandemi Covid-19, yang pertama, ada resiko kesehatan dimana penyelenggara, peserta pemilihan dan masyarakat beresiko tertular virus Covid-19. Kedua, Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah, Dana Bantuan Sosial (Bansos) dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususnya bagi petahana. Ketiga, potensi kerawanan praktik politik uang. Kondisi ekonomi masyarakat yang sulit dimasa pandemi Covid-19 membuka ruang adanya tindakan politik uang. Keempat, Partisipasi Masyarakat. Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan hak pilih berpotensi mengalami penurunan.
“Jika melihat pada angka partisipasi masyarakat pada Pemilihan tahun 2015, 2017 dan 2018 cukup baik, dan pada Pilkada 2018 angka partisipasi Pilkada Gubernur berkisar di angka 73 persen. Sedangkan angka partisipasi Pemilu mencapai 83 persen,”
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Petalolo
Menurut Dewi, angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020 dapat berpotensi naik jika kita mau belajar dari Korea Selatan yang sukses melaksanakan pemilihan di tengah Pandemi Covid-19. Kesuksesan Korea Selatan yang dilaporkan melonjak tinggi angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan dikarenakan secara regulasi Korea Selatan sudah mengaturnya dengan standard berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada opsi seperti pemberian suara tidak harus dilakukan di TPS tapi juga dilakukan dengan mekanisme e-voting. Ditambah dengan dukungan anggaran yang memadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, untuk mengatasi potensi-potensi kerawanan tersebut, Bawaslu harus punya konsep penegakan hukum pemilihan.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
“Konsep penegakan hukum pemilihan, kata Dewi, dilakukan dalam kerangka melindungi dan memulihkan hak pilih untuk menghasilkan pemilihan yang jujur dan adil,” terangnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilihan adalah : faktor pertama substansi hukum, kerangka hukum pemilihan yang baik, mulai dari Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan lainnya.
Faktor kedua, struktur hukum penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, penegak hukum yang profesional dan peradilan yang independen. Dan faktor yang ketiga, Budaya hukum, kepatuhan penyelenggara, peserta dan Pemilih/masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. (*)






