
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Petalolo dalam arahannya menyampaikan selain kedaulatan rakyat, keselamatan rakyat adalah hal yang paling utama dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang akan memasuki masa New Normal. Untuk itu, ujarnya, tahapan pemilu pasca pandemi harus memperhatikan protokol kesehatan.
Pada kesempatan Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Menuju Era New Normal dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting Rabu (3/6/2020), Ratna Dewi Petalolo juga membeberkan empat potensi kerawanan pelaksaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Menurut Dewi, ada empat potensi kerawanan Pemilihan di masa Pandemi Covid-19, yang pertama, ada resiko kesehatan dimana penyelenggara, peserta pemilihan dan masyarakat beresiko tertular virus Covid-19. Kedua, Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah, Dana Bantuan Sosial (Bansos) dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususnya bagi petahana. Ketiga, potensi kerawanan praktik politik uang. Kondisi ekonomi masyarakat yang sulit dimasa pandemi Covid-19 membuka ruang adanya tindakan politik uang. Keempat, Partisipasi Masyarakat. Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan hak pilih berpotensi mengalami penurunan.
“Jika melihat pada angka partisipasi masyarakat pada Pemilihan tahun 2015, 2017 dan 2018 cukup baik, dan pada Pilkada 2018 angka partisipasi Pilkada Gubernur berkisar di angka 73 persen. Sedangkan angka partisipasi Pemilu mencapai 83 persen,”
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Petalolo
Menurut Dewi, angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020 dapat berpotensi naik jika kita mau belajar dari Korea Selatan yang sukses melaksanakan pemilihan di tengah Pandemi Covid-19. Kesuksesan Korea Selatan yang dilaporkan melonjak tinggi angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan dikarenakan secara regulasi Korea Selatan sudah mengaturnya dengan standard berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada opsi seperti pemberian suara tidak harus dilakukan di TPS tapi juga dilakukan dengan mekanisme e-voting. Ditambah dengan dukungan anggaran yang memadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, untuk mengatasi potensi-potensi kerawanan tersebut, Bawaslu harus punya konsep penegakan hukum pemilihan.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Konsep penegakan hukum pemilihan, kata Dewi, dilakukan dalam kerangka melindungi dan memulihkan hak pilih untuk menghasilkan pemilihan yang jujur dan adil,” terangnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilihan adalah : faktor pertama substansi hukum, kerangka hukum pemilihan yang baik, mulai dari Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan lainnya.
Faktor kedua, struktur hukum penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, penegak hukum yang profesional dan peradilan yang independen. Dan faktor yang ketiga, Budaya hukum, kepatuhan penyelenggara, peserta dan Pemilih/masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. (*)






