
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser bersama Polsek Kuaro berhasil meringkus tiga remaja pelaku tindakan pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Ketiga remaja yang berhasil diamankan itu berinisial IM (18), IN (17) yang merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu MI (17) yang berasal dari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Wakapolres Kompol Boney Wahyu Wijaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra serta Kanit Ipda Andi Ferial mengatakan kejadian pencurian sepeda motor jenis NMax KT 5098 JD tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020) dini hari di daerah Pasar Kuaro.
“Saat itu pukul 01.00 Wita, korban yang berada di dalam rumah tidak mengetahui motor yang diparkir diluar rumah telah bawa oleh pelaku,”
Wakapolres Kompol Boney Wahyu Wijaksono
Selanjutnya, ada saksi yang awalnya hanya mendengar suara sepeda motor yang sedang di dorong, kemudian melihat dari jendela rumah mendapati gerak-gerik para pelaku mencurigakan.
“Ternyata ada dua orang yang sedang mendorong motor menuju arah belakang rumah pelapor dan disana telah menunggu 2 orang pelaku lainnya,” ucapnya.
Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuaro. Petugas jaga yang sedang bertugas pun mendatangi dan menginterogasi keempat remaja tersebut.
Dua orang dari empat pelaku berhasil melarikan diri saat petugas dari Polsek Kuaro mencoba mengamankan keempat remaja itu.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Setelah dilakukan pengejaran bersama tim dari Polres Paser, akhirnya satu orang berhasil ditangkap kembali dan satu masih buron,” jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah kunci T, 1 buah motor NMax KT 5098 JD, 1 buah motor CBR 150 KT 2116 BBD hasil kejahatan di Kecamatan Batu Sopang dan, 1 buah motor NMax DA 6263 EBF hasil kejahatan di daerah Kandangan, Kalsel.
“Dalam setiap pencurian yang dilakukan pelaku menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Guna proses penyidikan, ketiga pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Polres Paser. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.






