
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Petugas gabungan menindak secara tegas warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menghukum hukum push up. Selain itu warga yang melanggar juga diberi sanksi lainnya yakni menghafal pancasila hingga menyapu jalan.
Hukuman diberikan saat tim gabungan dari Satpol PP, Polres Paser, TNI, Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan setempat melakukan operasi yustisi di pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, Selasa (22/09/2020).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Paser Ambo Lala mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Ini salah satu penerapan terbitnya perbup no.78 tahun 2020, sejak awal Maret kita telah melakukan protokol kesehatan, seperti ke Pasar Senaken, Plaaza dan beberapa kecamatan di Kabupaten Paser,”
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Paser Ambo Lala
Ambo Lala menambahkan tujuan operasi itu untuk mengedukasi masyarakat sehingga tumbuh kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ungkapnya.
Dalam razia kali ini Satpol PP Paser lebih mengedepankan penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ada sekitar 30 personil Satpol PP Paser pada operasi yustisi yang tersebar di beberapa lokasi tersebut.
“Untuk hari ini kita melakukan razia di tempat umum yaitu Plaza dan Pasar Senaken,” ungkapnya
Sasaran dari operasi ini lanjut Ambo Lala adalah warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan seperti Kandilo Plaza dan Pasar Senaken.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Dalam operasi ini tim gabungan menjaring 9 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya mereka yang tidak menggunakan masker.
“Bagi yang memiliki riwayat penyakit tidak kami berlakukan push up, kami masih mendengar pertimbangan dari Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (*/dkisp)






