
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Memasuki zona merah penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Paser mulai menerapkan pembatasan jam malam untuk seluruh kegiatan ekonomi hingga pukul 22.00 Wita.
Pemberlakuan itu tertuang dalam Surat edaran nomor 556/ 001/ B.3.SATGAS COVID-19/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Paser selalu Wakil Ketua 1 Satgas Covid -19 Paser guna menyikapi meningkatnya kasus penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola tempat hjburan, objek wisata, pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, penyelenggara pernikahan, dan pengelola gedung pertemuan.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Hal lain yang menjadi perhatian dalam surat edaran itu, yakni larangan melaksanakan resepsi pernikahan baik di rumah, hotel maupun gedung selama Kabupaten Paser masuk zona merah.
Kecuali akad nikah dengan tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Satgas Covid-19 juga memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam seperti diskotik dan karoke room.
Kemudian kegiatan usaha perhotelan penginapan, guest house, homestay, lalu usaha restaurant, rumah makan, cafe (terbuka), angkringan dan sejenisnya, dan seluruh objek wisata masih tetap dizinkan beroperasi dengan tetap melaksanakan SOP protokol kesehatan dengan pemberlakukan jam malam untuk semua kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WITA.
Dalam edaran itu, diatur pula untuk kunjungan kerja dari luar daerah, harus menunjukkan bukti Rapid Tes Non Reaktif dan disampaikan ke kantor yang menjadi tujuan kunjungan.
Surat edaran ini berlaku sejak di tandatangani hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari dan akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser. (red)






