
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Salah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Disdukcapil Paser menutup sementara pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Disdukcapil menutup layanan tatap muka selama 3 hari mulai 23 sampai 25 November 2020,”
Kadisdukcapil Paser, Suwardi dalam isi suratnya kepada Sekda Paser, Senin (23/11/2020)
Adapun kelanjutan pelayanan kependudukan beberapa hari kedepan, lanjutnya, masih dapat dilakukan secara online melalui halaman resmi Disdukcapil Paser.
“Petugas yang melayani secara online akan bekerja dari rumah atau WFH,” terangnya.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Sedangkan petugas yang bekerja melakukan pencetakan KTP elektronik, akan tetap bekerja di kantor (WFO) untuk mencetak hasil perekaman KTP dari petugas kecamatan.
Disdukcapil Paser selanjutnya akan melakukan sterilisasi kantor dan uji Swab terhadap para pegawai lainnya yang memiliki kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif tersebut. (drn)






