
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Memasuki tahun baru 2021, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian keringanan biaya dan penggratisan kepada pelanggan PLN.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,”
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021)
Keputusan perpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan untuk meringankan beban masyarakat ini mulai berlaku dari 7 Januari hingga bulan Maret 2021 mendatang.
Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni:
° Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
° Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
° Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, stimulus ini merupakan perhatian pemerintah kepada kelompok masyarakat yang paling terdampak menghadapi pandemi Covid-19.
“Kami berharap ini bisa bermanfaat meringankan beban masyarakat yang tersampak,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kamis (31/12/2020).
Untuk diketahui, saat ini jumlah penerima stimulus Covid-19 untuk pelanggan Rumah Tangga 450VA mencapai 24,16 juta pelanggan.
Sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Dan jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan. (red)






