
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelantikan virtual Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, dr. Fahmi Fadli dan Hj Masitah Assegaf di Pendopo Bupati Paser oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada, Jum’at (26/02/2021) akan disiarkan langsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya pun meminta kepada Kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD/Perusahaan swasta, camat dan kepala desa, tidak perlu datang ke tempat untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat edaran nomor 130/435/Tapem.1/II/2021 tentang pelaksanaan kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser.
“Bahwa dalam pelaksanaanya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui media elektronik/teleconference sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”
Sekda Paser Katsul Wijaya dalam surat edarannya
Untuk mengakomodir yang ingin menyaksikan kegiatan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Paser terpilih, Pemkab Paser memfasilitasi dengan menyiarkan secara langsung melalui channel youtube Media Center Kab Paser (https://youtube.com/MEDIACENTERKABPASER) pada tanggal 26 Februari 2021, dimulai pukul 07.00 WITA sampai selesai.
“Masing-masing perangkat daerah, para pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan, dapat mengikuti kegiatan pelantikan secara live streaming sesuai link yang tersedia tersebut,” ucap Katsul.
Katsul menyebut, pelaksanaan pelantikan melalui streaming untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Katsul mengatakan pelantikan bupati Paser, sebagaimana Surat edaran Mendagri, dibatasi hanya 25 orang diantaranya kepala daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilantik, keluarga inti (suami/istri dan anak), kelengkapan acara, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dengan memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media Teleconferance dan/atau Video Conference. (dar)






