
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Salah satu pengelola tempat hiburan karaoke yang mendapatkan protes dari warga Desa Senaken karena kerap kali terjadi keributan berjanji akan menutup usahanya.
Pengelola Tempat Karaoke Abah menyatakan, sebelumnya peristiwa pada Rabu (3/3/2021) malam, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga dan aparat desa setempat terkait keluhan warga tersebut.
“Dengan adanya keluhan-keluhan warga, saat itu kami meminta waktu untuk mencoba membenahi, tetapi kami belum diberikan kesempatan memperbaiki itu,”
Pengelola Tempat Karaoke, Abah, Kamis (4/3/2021)
Dengan menutup usaha karaoke nya, lanjut Abah, pihaknya mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Mengingat gedung yang ditempati dibayar dengan sistem sewa per tahun.
“Pembayaran kontraknya sudah kami bayar diawal sebesar Rp 90 juta per tahun, dan kami harus menutup usaha yang seharusnya bisa berjalan sampai bulan Juli nanti,” ucapnya.
Dia menambahkan, tempat karaoke keluarga yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun ini, diakui telah mengantongi izin dari warga setempat.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Hal itu dibuktikan dengan tandatangan persetujuan dari warga sekitar saat awal memulai usaha kami,” katanya.
Abah juga berharap agar Pemkab Paser dapat segera membuat regulasi yang mampu menaungi para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kami ingin pemerintah bisa memperjelas aturan tentang THM, sehingga bisa menjamin pelaku usaha di bidang ini,” katanya. (dar)






