
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polemik permasalahan lahan pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) yang dibeli dari CV Cahaya Barokah sepuluh tahun yang lalu masih menggantung.
Pasalnya lahan tersebut diketahui masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Pucuk Jaya.
Asisten Administrasi Umum Setda Paser Arief Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dalam rangka untuk mengumpulkan informasi dengan melibatkan beberapa pengurus Korpri lama. Termasuk juga CV Cahaya Barokah selaku penyedia lahan untuk melihat sampai sejauh mana masalah lahan kebun Korpri tersebut.
“Kami masih mengumpulkan informasi, dan setelah ini kita akan mencoba mendiskusikan atau mengkonsultasikan kepada ahli-ahli hukum,”
Asisten Administrasi Umum Setda Paser Arief Rahman
Arief menambahkan, beberapa tahun lalu pihak penyedia lahan CV Cahaya Barokah telah menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti polemik kepemilikan lahan tersebut.
“Sebelumnya sudah ada upaya tuntutan dari CV Barokah kepada PT. Pucuk Jaya mengenai masalah lahan yang juga termasuk lahan milik pengurus Korpri, tetapi kalah dalam pengadilan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, Pemkab Paser akan mempelajari putusan pengadilan yang diajukan CV Cahaya Barokah. Menurutnya itu akan menjadi bagian penting dalam simulasi penyelesaian yang akan dilakukan Pemkab Paser selanjutnya.
“Kami masih mempelajari tentang apa yang harus dilakukan terkait dengan perlindungan bagi anggota Korpri ini karena memang prosesnya cukup panjang,” kata Arief.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Sementara itu, Direktur Utama CV Cahaya Barokah Burhan juga mengharapkan hak-hak yang dimiliki pengurus Korpri dapat dikembalikan oleh PT Pucuk Jaya.
Burhan mengatakan telah menjual kepemilikan lahan yang dimilikinya kepada lebih dari 200 orang dalam bentuk kavlingan pada rentang tahun 2007-2008.
“Cahaya Barokah ditunjuk oleh pemilik lahan Almarhum Ribut, dan Serikat mencari pembeli baik Korpri maupun masyarakat umum dengan harga Rp15 juta,” kata Burhan.
Dijelaskannya, luasan area yang dimiliki oleh CV Cahaya Barokah mencapai 6400 hektar. Dari luasan lahan yang dimilikinya terbagi menjadi dua hamparan yang tersebar di Desa Tanjung Pinang, Rantau dan Petangis masing-masing 4200 hektar dan 2200 hektar.
“Lahan yang di jual ke Korpri termasuk masyarakat umum masuk di wilayah Desa Tanjung Pinang, dengan luasan sekitar 950 hektar. Lahan ini juga yang diajukan dalam persidangan pengadilan dengan PT Pucuk Jaya,” tutupnya. (dar)






