Beranda / Pemkab Paser / DPKP Paser Siapkan Rp 750 Juta untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni

DPKP Paser Siapkan Rp 750 Juta untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021 mengalokasikan anggaran rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) sebesar Rp750 juta.

Dari total jumlah tersebut, ditargetkan akan ada 30 penerima bantuan perbaikan rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.

“Kami akan merehab rumah masyarakat tidak mampu dengan anggaran Rp 25 juta untuk setiap rumah yang memang kondisinya rusak berat,”

Plt Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji Mohamad Tomy

Tomy menambahkan, rehabilitasi atau perbaikan yang diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu itu nantinya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratannya antara lain, penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

Baca Juga :

“Sekarang, DPKP Paser sedang proses identifikasi penerima bantuan yang berhak mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah agar tepat sasaran,” ujarnya.

Pemkab Paser, tegasnya, tidak lagi memprogram kan pembangunan rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.(sas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *