
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021 mengalokasikan anggaran rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) sebesar Rp750 juta.
Dari total jumlah tersebut, ditargetkan akan ada 30 penerima bantuan perbaikan rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.
“Kami akan merehab rumah masyarakat tidak mampu dengan anggaran Rp 25 juta untuk setiap rumah yang memang kondisinya rusak berat,”
Plt Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji Mohamad Tomy
Tomy menambahkan, rehabilitasi atau perbaikan yang diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu itu nantinya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratannya antara lain, penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
“Sekarang, DPKP Paser sedang proses identifikasi penerima bantuan yang berhak mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah agar tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Paser, tegasnya, tidak lagi memprogram kan pembangunan rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.(sas)






