
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan Pemkab Paser akan menerapkan kebijakan untuk menunda pemberian insentif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak di vaksin Covid-19.
Hal serupa juga akan diberlakukan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menolak di vaksin Covid-19 dengan menunda pencairan gaji atau honor. Kebijakan itu disampaikan Romif usai mengikuti Rakor Percepatan Vaksinasi Massal Covid-19 di Mapolres Paser, Senin (14/6/2021).
“PNS dan PTT ada pelayan publik sehingga wajib di vaksin, beda halnya apabila memang yang bersangkutan ada masalah kesehatan,”
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi
Romif menyebut alasan penekanan kewajiban vaksinasi bagi PNS dan PTT karena keduanya merupakan ujung tombak Pemerintah dalam bertugas melayani masyarakat.
“Apalagi karena terpengaruh berita hoaks, dan itu bukan alasan untuk tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Dia menambahkan, dengan tenaga PTT yang ada di Paser mencapai 4.000an orang ditambah dengan PNS yang jumlahnya cukup besar. Menurutnya ini dapat menjadi contoh kepatuhan dalam menjalani vaksinasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Harapannya ketika PNS dan PTT sudah divaksin. Maka masyarakat juga tidak akan ragu untuk menjalani vaksinasi,” jelas Romif.
Romif juga mengatakan bahwa perlu ada pula sosialisasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk dapat mendukung dan mendorong suksesnya program vaksinasi ini. (dar)






