
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan Pemkab Paser akan menerapkan kebijakan untuk menunda pemberian insentif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak di vaksin Covid-19.
Hal serupa juga akan diberlakukan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menolak di vaksin Covid-19 dengan menunda pencairan gaji atau honor. Kebijakan itu disampaikan Romif usai mengikuti Rakor Percepatan Vaksinasi Massal Covid-19 di Mapolres Paser, Senin (14/6/2021).
“PNS dan PTT ada pelayan publik sehingga wajib di vaksin, beda halnya apabila memang yang bersangkutan ada masalah kesehatan,”
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi
Romif menyebut alasan penekanan kewajiban vaksinasi bagi PNS dan PTT karena keduanya merupakan ujung tombak Pemerintah dalam bertugas melayani masyarakat.
“Apalagi karena terpengaruh berita hoaks, dan itu bukan alasan untuk tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Dia menambahkan, dengan tenaga PTT yang ada di Paser mencapai 4.000an orang ditambah dengan PNS yang jumlahnya cukup besar. Menurutnya ini dapat menjadi contoh kepatuhan dalam menjalani vaksinasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Harapannya ketika PNS dan PTT sudah divaksin. Maka masyarakat juga tidak akan ragu untuk menjalani vaksinasi,” jelas Romif.
Romif juga mengatakan bahwa perlu ada pula sosialisasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk dapat mendukung dan mendorong suksesnya program vaksinasi ini. (dar)






