
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali membuka seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo Paser. Pendaftaran yang terbuka untuk masyarakat umum ini dimulai sejak 14 Juni 2021.
Pembukaan seleksi Direktur Perumda Tirta Kandilo sesuai pengumuman Pansel/01/DR-BUMD/VI/2021 tentang seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Tahun 2021.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Katsul Wijaya melalui Sekretaris Ina Rosana mengatakan, pada 18 Agustus 2021 mendatang sesuai Surat Keputusan masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo Paser akan berakhir.
“Enam bulan sebelum berakhirnya jabatan Direktur Perumda Tirta Kandilo, maka pemerintah daerah dapat membuka pendaftaran seleksi,”
Sekretaris Pansel Ina Rosana
Seleksi calon Direktur Perumda Tirta Kandilo, lanjut Ina, terbuka bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar termasuk untuk PNS di lingkungan Pemkab Paser.
“Silahkan siapa saja boleh mendaftar asal memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Namun bagi PNS, ketika terpilih harus mengundurkan diri dari PNS,” ucapnya.
Terkait syarat-syarat, Ina menyebutkan diantaranya memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, berijazah S-1.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Kemudian berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat saat mendaftar serta memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan.
Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan pengawas, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/wakil Bupati atau dewan pengawas dan syarat lainnya.
Ina menambahkan, seiring dengan perubahan aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda, maka masa jabatan direktur yang sebelumnya selama empat tahun, kini berubah menjadi lima tahun. (adv)






