Beranda / MNews Paser / Rapat Paripurna DPRD Paser, Umumkan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rapat Paripurna DPRD Paser, Umumkan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna Rabu (27/01/2021) diruang Rapat Baling Seleloi Gedung DPRD Paser dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah dihadiri pula Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Ketua Bawaslu Paser Aprianto, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Selain itu, dalam paripurna itu DPRD Paser juga mengagendakan rapat terkait usulan Pemberhentian dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Paser Masa Jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan Bupati dan Wakil Bupati Paser masa jabatan 2016-2021.

“Mewakili masyarakat Kabupaten Paser kami mengucapkan terima kasih banyak atas pengabdian dalam menjalankan tugas membangunan Kabupaten Paser selama lima tahun ini,”

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi

Dia juga berharap, Bupati dan Wakil Bupati Paser yang telah terpilih dapat melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang akan Purna Tugas pada pertengahan Februari mendatang.

“Program-program yang mungkin belum sepenuhnya terlaksana selama kepemimpinan sebelumnya semoga dapat dilanjutkan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Paser,” ucapnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan sidang paripurna ini diselenggarakan karena masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Febuari 2021.

“Dengan aturan yang ada, maka pimpinan DPRD Paser mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser masa jabatan 2016-2021,” kata Hendrawan.

Hendrawan juga menjelaskan, melalui paripurna, DPRD Paser mengumumkan dan mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah resmi menetapkan pasangan calon Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah nomor urut 3 dengan perolehan suara 507.809 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih tahun 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020 yang digelar di Ballroom Kyriad Sadurengas Hotel, Jum’at (22/1/2021) lalu. (*/rdk)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *