
MNEWKALTIM.COM, TANA PASER – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 di Kabupaten Paser turun dari level empat ke level tiga seiring terus meningkatnya angka kesembuhan dan berkurangnya kasus baru.
Keputusan ini berdasarkan Instruksi Bupati Paser nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19, Camat, Pengelola fasilitas umum, warung makan dan rumah ibadah.
Meskipun telah turun level, Pemkab Paser mengeluarkan beberapa ketentuan yang harus di patuhi selama pemberlakuan PPKM level tiga.
“Camat, Lurah/Kepala Desa hingga ke tingkat RT tetap mengoptimalkan penanganan Covid-19 dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam instruksi nya
Kemudian pelaksanaan di perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home atau Bekerja dari rumah dan 25 persen Work From Office dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sesuai instruksi, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, barbershop, bengkel, pencucian kendaraan diizinkan operasional hingga pukul 22.00 WITA dengan tetap memakai masker dan mencuci tangan.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Lalu untuk rumah makan dapat melayani makan di tempat dibtasai sampai jam 20.00 Wita dengan kapasitas 50 persen dan maksimal 1 meja hanya di isi dua orang.
Dalam ketentuan itu, Pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya dan sosial dengan mematuhi kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Kegiatan pertandingan olahraga boleh dipertandingkan dengan syarat tanpa penonton atau supporter. Dan kegiatan pernikahan atau hajatan harus mematuhi kapasitas 50 persen dan tidak menyediakan makan ditempat.
“Kebijakan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021,” tulis Bupati dalam instruksi nya. (rih)






