
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang pria M (26) merupakan warga Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diamankan Sat Reskrim Polres Paser.
Penangkapan pada Jum’at (07/04/2023) itu dilakukan usai tersangka membuat laporan palsu ke Polres Paser perihal tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang dialaminya.
“Tersangka pada hari Selasa (21/03) pukul 10.15 Wita, melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor merek Yamaha N Max,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Gandha, ternyata sepeda motor tersebut tidak dicuri melainkan tersangka M membeli sepeda motor tersebut dari dealer atas namanya namun digunakan oleh saudaranya yang berada di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan saudari tersangka tersebut dan membawanya ke Mako Polres Paser,” terang pria dengan pangkat tiga balok dipundak itu.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Usai ditangkap, tersangka mengakui membuat laporan palsu untuk menghindari pembayaran cicilan kredit pembelian sepeda motor tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Gandha. (dr)







