
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat buka pada bulan suci Ramadhan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam pengawasan dan monitoring surat edaran Bupati Paser nomor 991.1/255/SATPOL PP kepada pemilik THM, kafe maupun tempat karaoke, agar tidak beraktivitas selama Ramadan 1444 Hijriah.
Satpol PP pada Rabu (05/04/2023) dini hari melakukan razia disejumlah THM di beberapa wilayah di Kota Tanah Grogot. Dari razia itu ditemukan dua THM yang maaih beroperasi yakni Tepian Karaoke dan Cafe 999 yang berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah & Tindak Internal Satpol PP Paser, Muhammad Fadly menjelaskan razia ini untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
“Penertiban THM untuk menjaga kondusifitas daerah, khususnya selama ramadan,”
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah & Tindak Internal Satpol PP Paser, Muhammad Fadly
Dari razia sejumlah tempat karaoke, petugas juga menyita puluhan botol miras dan mengamankan pemandu lagu. Dia menambahkan pihaknya tidak segan memberi peringatan keras kepada pemilik tempat untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya selama ramadan.
“Puluhan botol miras tersebut nantinya akan diproses, bahkan jika perlu prosesnya hingga sampai kepengadilan. Sesuai Perda Kabupaten Paser telah diatur larangan miras,” katanya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sedangkan untuk pemandu lagu yang kedapatan berada di tempat hiburan sementara hanya dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Pemandu lagu diberikan imbauan agar selama bulan ramadan untuk tidak lagi bekerja karena kafe tempat mereka dipastikan ditutup,” kata Fadly. (dr)







