
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser yang juga Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf mengingatkan kalangan mahasiswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mahasiswa harus mengetahui bahaya narkoba sebagai upaya pencegahan peredarannya di perguruan tinggi,”
Ketua BNK Paser Syarifah Masitah Assegaf, Selasa (26/10/2021)
Menurut Masitah, generasi muda seperti kalangam mahasiswa menjadi salah satu kelompok yang rentan terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba, termasuk dengan menggelar sosialisasi pencegahan narkoba bagi mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser.
“Selalu jauhi narkoba karena bisa merusak diri dan lingkungan, terlebih mahasiswa adalah generasi penerus bangsa,” pesannya.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Dalam kegiatan sosialisasi, BNK Paser memghadirkan dua narasumber yaitu dr. Asnurathab Chairiri dan Irma Ady Armani. Keduanya memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” kata dr. Asnurathab Chairiri.
Sementara, Irma Ady Armani menambahkan, untuk menimbulkan efek jera, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat.
‘Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.(*/rih)






