
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mencatat
hingga kini baru 182 ahli waris yang mengajukan permohonan santunan kematian karena Covid-19.
“Ada 182 orang ahli waris yang mengajukan bantuan tersebut dari 279 pasien yang meninggal akibat Covid-19,”
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Paser, Muhamad Yunus, Senin (25/10/2021)
Seluruh pengajuan oleh ahli waris yang masuk melalui Dinsos, lanjut Yunus, akan melewati tahap verifikasi bersama Dinas terkait lainnya.
“Selanjutnya berkas akan diverifikasi kembali bersama dengan Dinas Kesehatan. Setelah itu direkomendasikan ke Pemprov Kaltim,” terangnya.
Dalam program Pemprov Kaltim ini, sambungnya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp10 juta.
“Pendaftaran bagi ahli waris yang akan mengajukan bantuan tersebut paling lambat pada 30 Oktober 2021,” jelasnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Berdasarkan data kasus meninggal Covid-19 di Kabupaten Paser, terdapat 17 kasus di Kecamatan Batu Sopang, 34 kasus di Kecamatan Long Ikis, 1 kasus di Kecamatan Long Kali.
Lalu ada 17 kasus di Kecamatan Paser Belengkong, 13 kasus di Kecamatan Batu Engau, 16 kasus di Kecamatan Kuaro, dan 70 kasus di Kecamatan Tanah Grogot.
“Untuk Kecamatan Tanjung Harapan nihil dan Kecamatan Muara Komam masih dalam proses,” kata Yunus. (rih)






