
M-NEWS.ID, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kamis (03/05/2018), menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan melalui Komisioner KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada m-news.id.
“Ini, serah terima APK tahap akhir kepada masing-masing Tim Pemenangan peserta Pilgub Kaltim 2018,” katanya.
Adapun APK yang telah diserahkan KPU Paser kepada tim pemenangan setiap paslon, lanjut Qoyyim-biasa disapa, berupa Baleho, umbul-umbul dan spanduk.
“Kalau untuk di jenjang kabupaten, terdapat lima baleho setiap paslon, sedangkan basis kecamatan sebanyak 20 umbul-umbul per paslon. Sedangkan yang berbasis desa, terdapat 2 spanduk per paslon,” ujarnya.

Melalui portal m-news.id, Qayyim menghimbau setiap tim pemenangan paslon agar bisa menjaga dan merawat APK yang telah diadakan dan dipasang oleh KPU.
“Dan dalam hal kerusakan atau kehilangan, paslon dipersilahkan untuk menggantinya,” pesannya.
Ditambahkan juga, bahwa tim paslon boleh saja menambahkan APK selain yang diadakan oleh KPU dengan jumlah 150 persen APK, baik untuk jenjang kabupaten, kecamatan maupun desa.
“Namun, kami harap sebelumnya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kaltim selaku penyelenggara. Terutama, dalam hal desain dan jumlah,” imbaunya.
Terkait pemasangan APK, Qoyyim menyebutkan, bahwa tim paslon peserta Pilgub Kaltim 2018 boleh memasangnya dimana saja.
“APK boleh dipasang dimana saja, asalkan bukan berada di areal yang dilarang sesuai pasal 30 pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2018,” tandasnya. (aia/sad)






