Beranda / MNews Kaltimra / Komisi I DPRD Kaltim Segera Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Tani Samboja

Komisi I DPRD Kaltim Segera Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Tani Samboja

M-NEWS.ID, SAMARINDA – Sepekan setelah perwakilan masyarakat tani Samboja datang mengadu ke DPRD Kaltim, Ketua Komisi I Jahitan berjanji akan menindaklanjuti terkait tuntutan ganti rugi tanam tumbuh atas perjanjian di wilayah jalan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam).

Ketua Komisi I itu menerangkan, pihaknya akan segera mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara yang pada saat itu sebagai pengurus pembebasan dan pembayaran ganti rugi di wilayah Tol Balsam tersebut, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Kita siapkan surat pemanggilannya, semua kita undang. Pihak BPN, PU, warga tani, pokoknya yang terlibat,”ungkapnya.

Jahidin mengaku, kasus ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Tol Balsam tersebut sudah diketahui sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I periode 2014-2019 silam.

“Dulu saya kebetulan juga di Komisi I. Waktu itu sebagi Wakil Ketua Komisi I, kasus ini sudah pernah saya dengar, tapi pihak tani belum ada lapor ke DPRD Kaltim. Nah diperiode ini saya jadi ketua. Awalnya saya fikir sudah aman, ternyata belum. Ya segera akan kami selesaikan. Januari akan kita undang BPN untuk RDP bersama masyarakat tani di Samboja sana,” tutup Jahidin.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan 3 orang pengurus DPC Projo Kutai Kartanegara.

Kunjungan tersebut terkait kelanjutan tuntutan ganti rugi tanam tumbuh petani dari warga Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jahidin sebagai Ketua Komisi I menyambut perwakilan petani tersebut, dalam audiensi di ruang Komisi I lantai 3 Gedung D DPRD Kalimantan Timur. (dik)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *