
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser mengklarifikasi bahwa pasien wanita yang meninggal setelah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Panglima Sebaya beberapa waktu lalu tidak terkait kasus Covid-19.
Bahkan informasi yang berkembang luas di media sosial tersebut, juga menyebut wanita tersebut dimakamkan melalui protokol Covid-19.
Hal tersebut tanggapi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di Media Center Covid-19, Rabu (22/4/2020).
“Wanita berusia 44 tahun yang dinyatakan meninggal sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Panglima Sebaya adalah tidak benar,” kata Amir Faisol.
Amir menjelaskan, pasien tersebut merupakan penderita kanker paru stadium akhir, dan mulai tanggal 17 April 2020 mulai mendapatkan perawatan di RSUD Panglima Sebaya.
“Pasien itu datang di IGD pada 17 April, malamnya terjadi perburukan kondisi kesehatan. Besoknya sekitar jam setengah lima pagi dipindahkan ke ruang ICU,” jelasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Lebih lanjut, kata Amir, pada tanggal 18 April 2020 jam 10.15 pasien wanita tersebut meninggal dunia. Tim medis kemudian melakukan upaya pengambilan swab, setelah mendapat informasi dari suami pasien pernah melakukan perjalanan ke zona merah.
“Suami mengaku seminggu sebelumnya mereka ada bepergian ke Balikpapan. Untuk kehati-hatian pihak RSUD melakukan swab dan sudah dikirim ke Surabaya,” ucapnya.
Dinkes Paser, Aku nya tidak pernah mencatat pasien wanita itu sebagai PDP karena tidak pernah dirawat di ruang isolasi RSUD Panglima Sebaya sebagaimana pasien terkait Covid-19 lainnya.
“Begitupula pihak RSUD Panglima Sebaya tidak pernah mengatakan bahwa ini adalah pasien PDP. Jadi tidak ada kaitannya dengan pasien Covid-19” tuturnya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa terdapat satu kasus pasien wanita usia 44 tahun di Kabupaten Paser dilaporkan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2020) sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia.
Pasien tersebut kabarnya ditetapkan oleh tim klinis RSUD Panglima Sebaya sebagai PDP dengan keluhan batuk, sesak nafas, lesu, memiliki co morbid Tumor Abdomen, dan penyakit TBC. Kondisi pasien dilaporkan memburuk sehingga harus dipasang ventilator. (adv/dkisp)






